Berdalih Mampu Sembuhkan Covid-19, Seorang Dukun Diciduk Polisi karena Cabuli 7 Wanita

- 17 Oktober 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/

PR PANGANDARAN - Lagi-lagi ada orang yang memanfaatkan masa pandemi Covid-19 ini untuk mencari kesempatan dalam kesempitan. Seperti aksi kejahatan yang terjadi di Tangerang baru-baru ini.

Polsek Jatiuwung berhasil menangkap Sukardi, seorang dukun yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah wanita.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2020 waktu subuh sekitar pukul 04.00 WIB tadi. Ketika ditangkap, Sukardi tengah bersembunyi di rumah saudaranya di Jatiuwung, Kota Tangerang.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Es Batu Bisa Membantu Kecilkan Pori-pori? Simak Penjelasan Ahli

Sukardi sendiri sebetulnya merupakan warga Kecamatan Neglasari, Tangerang. Bukan Jatiuwung, namun lokasi tersebut dipilih untuk melancarkan aksi cabulnya tersebut.

“Nggak, dia warga jauh. Warga Neglasari, Tangerang Kota, lain kecamatan. Kira-kira 10 kilometer dari TKP,” tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat dikonfirmasi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News dengan judul "Ngaku Bisa Sembuhkan Covid-19, Dukun Cabuli Tujuh Wanita Ditangkap" pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Sebelumnya, Sukardi dilaporkan oleh tujuh wanita yang mengaku telah menjadi korban pencabulan. Tindakan asusila itu telah mereka laporkan ke Polsek Jatiuwung, Tangerang.

Baca Juga: Kemenhub Sumbang Paling Banyak, 48 Kantor Kementerian di Jakarta Jadi Klaster Penyebaran Covid-19

“Sudah ada tujuh orang wanita yang merasa dirugikan akibat perbuatan yang diduga dukun cabul,” kata Aditya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah