Penjelasan itu disampaikan Mahfud dalam menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak berpihak kepada rakyat terkait polemik Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Hanya untuk Usia 18 Sampai 59 Tahun, Yuri Ungkap Alasan, Singgung 'Farmasi' Tiongkok
Terkait UU Ciptaker, Mahfud memastikan pihaknya telah berusaha menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait, termasuk kaum buruh.
Namun karena yang menggodok undang-undang itu adalah DPR, maka dia selaku perwakilan pemerintah tidak dapat mengintervensi.
"Kita tidak boleh intervensi. Nah, itulah konsekuensi dari demokrasi, kalau mau beres, tidak ada yang gitu-gitu, kembalikan pemerintah jadi otoriter lagi," tukasnya.***
Artikel Rekomendasi