Vaksin Covid-19 Hanya untuk Usia 18 Sampai 59 Tahun, Yuri Ungkap Alasan, Singgung 'Farmasi' Tiongkok

- 21 Oktober 2020, 15:50 WIB
Achmad Yurianto
Achmad Yurianto //Istimewa

PR PANGANDARAN - Achamd Yurianto, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menjelaskan kategori usia penerima vaksin Covid-19 di Indonesia, yakni berkisar antara usai 18 hingga 59 tahun.

Persyaratan itu dirilis pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab atas keinginan yang diajukan pihak produsen, Sinovac, Sinofarm dan Cansino.

Disampaikan lewat kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI yang bertajuk 'Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia', Achmad Yurianto atau yang akrab disapa Yuri menyebut vaksinasi hanya dilakukan pada kelompok usia 18 sampai 59 tahun.

Baca Juga: Terima Orderan dan Diberi Golden Ticket dari Rossa, Driver Ojol: Allhamdulillah Terimakasih Teh Ocha

Lebih lanjut, Yuri menyampaikan bahwa dalam uji klinis penerima vaksin tidak boleh mempunyai penyakit penyerta atau komorbit. Terutama pasien dengan komorbit berat.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRi, lantas, bagaimana dengan pasien Covid-19 diluar usia 18 sampai 59 tahun?

Dengan tegas Yuri menyampaikan, "Kami tidak memiliki data uji klinis. Tidak ada uji klinis yang dilakukan pada usai di bawah 18 tahun dan di atas 59 tahun". Oleh karena itu menyebut di luar tersebut tak akan mendapat vaksin.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Ayah Jokowi Berbaju Militer Lengkap dengan Lambang PKI, Tinjau Kebenarannya

Serupa dengan Ahmad Yurianto, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mengatakan, ketentuan ini berdasarkan uji klinis tahap tiga. Penggunaan vaksin tak bisa melenceng dari ketentuan itu demi alasan efikasi dan keamanan.

"Karena kita jangan lupa, dalam memberikan sesuatu itu tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat. Jadi otomatis kami mengikuti," kata Terawan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x