Tri Rismaharini Dilaporkan Gegara Jelekkan Paslon Lain, Ketua DPD KAI: Begitu Vulgar Risma Kampanye

- 24 Oktober 2020, 12:07 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini /Antara./

Abdul menegaskan, apa yang telah dilakukan Risma merupakan pelanggaran berat., sehingga seharusnya Risma terkena pidana kurungan selama 2 bulan dan denda sebesar Rp6 juta.

Abdul juga meminta kejaksaan dan polisi untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Dituding Miliki Sikap Buruk, Jumlah Pengikut Irene Red Velvet di Instagram Menurun Drastis

“Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras,” tegas Abdul.

Abdul sangat menyayangkan apa yang telah Risma lakukan di akhir masa jabatannya. Seharusnya Risma tidak secara terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

“Kalau mau bebas kampanye, lebih baik mundur saja. Serahkan jabatan walikota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin dia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD?” ujar Abdul.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah