Tri Rismaharini Dilaporkan Gegara Jelekkan Paslon Lain, Ketua DPD KAI: Begitu Vulgar Risma Kampanye

- 24 Oktober 2020, 12:07 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini /Antara./

PR PANGANDARAN - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan atas dugaan pidana pemilu oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik.

Laporan tersebut Abdul ajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri terkait acara kampanye daring Risma pada 18 Oktober 2020 lali.

Lebih lanjut, Abdul Malik menilai apa yang dilakukan Risma dalam kampanye daring tersebut melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnya.

Baca Juga: Siap Dukung Pelaksanaan PJJ Secara Optimal, Kemenag Kucurkan Dana hingga Rp1,178 Miliar

“Risma melakukan pelanggaran berat, dan menjelekkan Paslon lain, dan semua itu tidak ada izinnya,” jelas Abdul.

Abdul Malik menambahkan, Risma menyuruh warga untuk memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain, dan semua itu tidak ada izinnya. Namun berdasarkan keterangan BPB Linmas Irvan Widyanto, Risma telah mendapatkan izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Abdul mempertanyakan kebenaran keterangan tersebut. Karena berdasarkan informasi yang dimilikinya, Risma mendapat izin kampanye pada tanggal 10 November.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini: Aquarius Waspada Serangan Musuh, Libra Jangan Bergantung pada Masa Lalu!

“Dalam kampanye online itu, Risma juga berbohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong,” ujar Abdul, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x