Pasca Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru, Berikut Rinciannya

- 1 November 2020, 21:44 WIB
Polres Bukittinggi sudah menetapkan 4 tersangka pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI.
Polres Bukittinggi sudah menetapkan 4 tersangka pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI. /instagram.com/infokomando

PR PANGANDARAN – Pasca adanya pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat oleh anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC), kepolisian dari Polres Bukittinggi kembali menetapkan dua tersangka baru atas kejadian tersebut yang sebelumnya sudah di tetapkan dua tersangka.

Dua orang tersangka baru itu berinisial HS alias A (48) serta JAD alias D (26). Mereka diduga ikut terlibat dalam melakukan tindakan aksi pengeroyokan terhadap Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

“Sudah kita tetapkan dua orang tersangka lagi, jadi total ada 4 orang tersangka,” ujar Kapolres Bukittinggi AKBP yaitu Dody Prawiranegara saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 November 2020.

 Baca Juga: Isu Asteroid Jatuh ke Bumi Sehari Sebelum Pilpres AS, Oreo Bangun Bunker Simpan Biskuit dan Susu

Dia mengatakan, untuk saat ini kedua tersangka baru itu telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Ditambah, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap empat orang tersebut.

“Untuk keempat orang itu sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi,” pungkas Doddy.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x