Tilep Hasil Perjualan Ikan Bawal hingga Hiu Cucut Ratusan Juta, Pria Ini Diciduk Polisi di Rumah

- 6 November 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Ikan Cupang
Ilustrasi Ikan Cupang /PIXABAY

PR PANGANDARAN – Penangkapan tersangka kasus penggelapan hasil penjualan ikan senilai kurang lebih Rp304 juta telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi Jakarta.

AKP Seto Handoko Putra, SI.Kom, SIK dari Kapolsek kawasan Muara Baru ini melaporkan bahwa anggotanya telah berhasil meringkus tersangka berinisial ST alias Narto di rumah kediamannya.

Dalam penangkapan tersangka kasus penggelapan hasil penjualan ikan, para anggotanya dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu yudi Hermawan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Detik-detik Dalang Ki Seno Meninggal Dunia saat Pentas, Ini Kebenarannya

AKP Seto Handoko Putra, SI.Kom, SIK selanjutnya melaporkan jumlah dan jenis ikan yang digelapkan beserta jumlah nominal hasil penjualannya.

“Dengan cara menggelapkan uang hasil penjualan ikan bawal sebanyak 4.260 Kg, ikan gerobak sebanyak 10.128 Kg dan ikan hiu cucut sebanyak 40,1 Kg milik saudara Muhammad Ilham dengan kerugian sebesar Rp304.077.000,” ujar AKP Seto Handoko Putra pada Jumat, 11 November 2020 yang dikutip oleh PikiranRakyat-pangandaran.com dari Pmjnews.

Sementara itu, AKP Seto Handoko Putra, SI.Kom, SIK mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah berupa selembar surat jalan berwarna putih, dan selembar invoice harga.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Ditemukan juga pengiriman barang yang dilakukan PT Lintas Papua Mandiri tertanggal 19 Agustus 2020.

Sementara itu, satu catatan pembukuan keluar masuk ikan miliki ST juga ditemukan yang nantinya juga dijadikan sebagai barang bukti yang dilakukan oleh tersangka kasus penggelapan hasil penjualan ikan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x