Selanjutnya, perusakan kotak suara, kotak suara tidak disegel, perubahan data atau penggelembungan suara dan perubahan data pemilih pada rekapitulasi merupakan serangkaian potensi kecurangan yang dapat terjadi.
Bawaslu juga memetakan potensi pelanggara, hal ini dapat diidentifikasi melalui tiga tahapan; pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi.
“Pada tahapan rekapitulasi adalah pembukaan kotak suara di luar ketentuan, pemungutan di tengah pandemi covid ini untuk ada hal baru di dalam hal penggunaan teknologi,” kata Abhan dalam webinar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kepulangan Habib Rizieq untuk Lawan Corona karena Keturunan Rasul, Ini Faktanya
Selain itu otensi pelanggaran lain ialah peserta dan pemilih tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19 pada saat pemungutan suara.***
Artikel Rekomendasi