Salah satunya adalah implikasi terkait potensi kecurangan yang dilakukan ketika penyelenggaraan Pilkada serentak ini berlangsung.
Baca Juga: PBB Kaget, 50 Pria Dipenggal dan Dicincang Militan ISIS di Lapang Sepakbola, Wanita Diculik Paksa
Hal ini disampaikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Menurut pendapat Abhan potensi pelanggaran berkaitan dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Potensi kecurangan pemilu dikaitkan dengan tindakan praktek pencucian uang serta penggelembungan suara.
Hal ini disampaikan oleh Abhan, dalam webinar Komisi Penyelenggaraan Umum yang diselenggarakan pada 11 November 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Kemenpan RB Angkat Tenaga Honorer Guru Tanpa Tes Sesuai Domisili KTP, Tinjau Kebenarannya
Ketua Bawaslu, menyampaikan pemaparan terkait penggunan aplikasi Sirekap.
Ia menyatakan bahwa ada kemungkinan terjadi kendala, terutama di daerah yang tidak punya akses internet.
Hal ini tentu akan berimbas pada terganggunya prosess perhitungan suara dan tahapan rekapitulasi data.
Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Hari Ini: Leo Jangan Buat Doi 'Ilfeel', Capricorn kok Jadi Pendiam, Aries?
Artikel Rekomendasi