Diduga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Polri akan Segera Panggil Habib Rizieq untuk Diperiksa

- 17 November 2020, 07:35 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020 lalu. Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020 lalu. Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR PANGANDARAN - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi soal acara resepsi pernikahan sang putri dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020 malam.

Kegiatan tersebut telah melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, sebab telah membuat ribuan orang berkumpul dalam satu tempat yang sama.

"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, KKP Bersinergi Membuat Peta Okupasi Sektor Kelautan dan Perikanan

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Argo.

Baca Juga: Cium Kening dan Nyanyikan Lagu untuk Kalina, Vicky Prasetyo: Gladiator Datang Membawa Cinta

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x