Denda yang dilayangkan untuknya itu terkait penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan sang anak, Syarifah Najwa Shihab.
Sementara menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta yang merupakan sanksi dari satpol PP DKI Jakarta telah dibayarkan.
"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (sudah kami laksanakan)," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam.***
Artikel Rekomendasi