Langkah TNI Copot Baliho Dapat Sambutan Baik, Wakil Ketua MPR: Negara Memang Harus Hadir Mengatasi

- 22 November 2020, 14:58 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat. /Instagram @LestariMoerdijat./

PR PANGANDARAN - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat menilai langkah TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar adalah sesuai aturan.

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Baca Juga: Resmi Menikah! Ini Perlakuan Denny Sumargo yang Bikin Olivia Allan Jatuh Hati, Salah Satunya Jujur

Lebih lanjut Lestari mengungkapkan, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, menurutnya, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah menjadi lemah.

Pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Baca Juga: Reputasi Brand 30 Idol Individu November: Jimin BTS dan Kang Daniel di Puncak, Ong Seong Wu Nomor 9!

Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas legislator Partai NasDem itu, juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah