Indonesia Terancam Sanksi WADA, Atlet Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih dan Nyanyikan Lagu Nasional

- 8 Oktober 2021, 12:25 WIB
Badan Anti-doping Dunia (WADA) resmi menghukum Indonesia, Thailand, dan Korea Utara sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah olahraga dunia.
Badan Anti-doping Dunia (WADA) resmi menghukum Indonesia, Thailand, dan Korea Utara sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah olahraga dunia. /Reuters/Christinne Muschi/Reuters

PR PANGANDARAN - Badan anti Doping Dunia, WADA mengumumkan bahwa Indonesia terancam sanksi karena dianggap tidak patuh.

WADA menganggap bahwa Indonesia tidak patuh sehingga mrungkinkan atlet dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih dan lagu nasional.

Di samping itu, sanksi WADA pun mengancam Indonesia untuk tidak berpartisipasi sebagai tuan rumah kompetisi baik di lingkungan regional, kontinental, maupun dunia.

Baca Juga: Hindari 5 Kebiasaan 'Toxic' Ini yang Bisa Sebabkan Kelelahan, Salah Satunya Selalu Menunda

Kabar Indonesia terancam sanksi WADA ini merupakan mimpi buruk para atlet yang sering mengharumkan nama Indonesia di dunia Internasional.

Kabar ini dikeluarkan oleh WADA mengenai adanya tiga negara yang dianggap tidak patuh tentang peraturan anti doping.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Reuters, Indonesia dinyatakan tak patuh dan memenuhi syarat WADA bersama Korea Utara dan Thailand.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Ada Yang Lain – Bunga Citra Lestari (BCL) feat Adeff

Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi oleh WADA sang lembaga anti doping pada Jumat, 8 Oktober 2021.

“Badan Antidoping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif," kata WADA.

Jika Indonesia dan Korea Utara dianggap WADA tak patuh karena tidak menerapkan program pengujian efektif, lain halnya dengan Thailand.

Baca Juga: 5 Pelajaran yang Perlu Dipetik saat Anda Telah Dewasa secara Emosional

WADA dianggap tidak patuh karena gagal menerapkan standar prosedur anti doping yang sudah ditetapkan.

Dengan adanya pengumuman ini, Indonesia terancam sanksi WADA dalam jangka waktu satu tahun atau lebih.

Dalam masa sanksi diterapkan, Indonesia, Korea Utara, dan Thailand tak berhak menjadi tuan rumah event olahraga baik yang bersifat regional, kontinental, atau internasional.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Cara Sholawat yang Benar Agar Mendapat 10 Kali Rahmat

Dalam hal ini, atlet Indonesia terancam tak bisa mewakili 'Indonesia' saat Sea Games, Asian Games, maupun Olimpiade.

Hal ini pun berlaku dalam acara event olahraga tinggal seperti kejuaraan dunia atau turnamen lainnya.

Jika sanksi ini diterapkan, Indonesia pun tak bisa mengumandangkan lagu Indonesia raya, mengibarkan merah putih di SEA Games Vietnam 2021 yang tertunda dan Asian Games Hangzhou 2022 mendatang.

Sanksi ini mirip dengan yang dialami oleh Rusia yang kini dalam masa penangguhan oleh WADA.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Pemain Tottenham Hotspur Son Heung Min Kembali Terlibat Rumor Kencan

Rusia dijatuhi WADA sanksi selama 4 tahun pada 2019 lalu. Keputusan ini membuat atlet Rusia tak bisa mengibarkan negara dan lagu kebangsaannya di Olimpiade Tokyo 2020.

Di Olimpiade Tokyo 2020, atlet dari Rusia memakai nama ROC (Russian Olympic Committee).

Atlet-atlet Rusia awalnya dilarang tampil di Olimpiade Tokyo 2020, meski akhirnya larangan itu dicabut untuk atlet yang bersih doping.

Rusia sendiri dijatuhi sanksi oleh WADA karena dinilai telah memanipulasi data antidoping yang diserahkan ke penyelidik WADA saat itu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah