Jelang Shopee Liga 1, PSSI dan BNPB Teken MoU 'Olahraga Aman Covid-19', Begini Ketentuannya

- 22 September 2020, 20:45 WIB
DIREKTUR Utama PT LIB,  Akhmad Hadian Lukita (kanan) bersama Direktur Operasional, Sudjarno menyampaikan pemaparannya dihadapan wartawan usai Manager's Meeting di Hotel Sheraton, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Senin (21/9/2020). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh peserta perwakilan klub tersebut membahas bergulirnya Shopee Liga 1 2020 mulai 1 Oktober.
DIREKTUR Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (kanan) bersama Direktur Operasional, Sudjarno menyampaikan pemaparannya dihadapan wartawan usai Manager's Meeting di Hotel Sheraton, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Senin (21/9/2020). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh peserta perwakilan klub tersebut membahas bergulirnya Shopee Liga 1 2020 mulai 1 Oktober. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Dalam pertemuan itu, Umuh juga mengatakan bahwa pihak operator kompetisi liga di Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) meminta kepada setiap klub untuk mengarahkan suporternya agar tidak datang ke stadion, karena laga dipastikan digelar tanpa adanya penonton.

Baca Juga: Jerinx SID Siap Hapus Akun IG Demi Penangguhan Penahanan, Jamin Tak Ulangi Posting 'IDI Kacung WHO'

Penonton atau fans dari setiap klub juga tidak boleh membuat kerumunan di luar stadion, hal itu dilakukan untuk mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukan tanda-tanda akan mengalami penurunan.

“Kalau supporter sayang sama timnya sendiri, harus ikuti aturan. Sudah ada aturannya dari PSSI bahwa pertandingan tidak ada penonton. Kalau memaksakan datang ke stadion, itu tidak boleh,” ujar Umuh.

Begitu pula dengan kegiatan nonton bareng, di masa pandemi Covid-19 ini supporter diminta untuk tidak memancing hal-hal yang membuat kerumunan.

Baca Juga: Ternyata Bumbu Dapur Murah Ini Bisa Ubah Rambut Rontok Jadi Tebal hingga Bervolume, Simak Caranya

“Nonton bareng juga tidak boleh, harus nonton di rumah masing-masing,” ucap Umuh.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x