Dibandingkan Tahun 2019, Ini Beberapa Perbedaan dalam Seleksi PPPK 2021

- 29 November 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Rencana Seleksi PPPK 2021/Instagram @kemdikbud.ri
Ilustrasi Rencana Seleksi PPPK 2021/Instagram @kemdikbud.ri /

PR PANGANDARAN – Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof. Nunuk Suryani menyebutkan bahwa proses seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berdasarkan pada kompetensi.

“Kami ingin memperbaiki pendidikan Indonesia, jadi seleksinya berdasarkan kompetensi bukan pengalaman,” ujar Nunuk di Tangerang Selatan-Banten pada Sabtu, 28 November 2020.

Dia turut menambahkan jika meski perekrutan tidak mempertimbangkan pengalaman guru honorer, Kemendikbud tetap memberikan latihan soal-soal seleksi PPPK tersebut.

 Baca Juga: 598 Pasang Sepatu Digunakan untuk Lawan Kekerasan Seksual di Depan Gedung DPR, Apa Artinya?

“Kami memberikan latihan yang dapat diaplikasikan,” jelasnya.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan kesempatan tes bagi guru honorer yang tidak lolos PPPK hingga tiga kali tes.

Pemerintah berencana membuka seleksi PPPK bagi guru honorer tersebut pada tahun 2021. Seleksi ini dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, itu di luar guru PNS yang saat ini tengah mengajar.

 Baca Juga: Kerap Ditutupi, Deddy Corbuzier Malah Keceplosan Ungkap Alasan Cerai dengan Kalina Oktarani, Emosi?

Tujuan diadakan seleksi PPPK adalah sebagai upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil kepada para guru honorer yang berkompeten supaya dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Kriteria bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi ini adalah merupakan seorang guru honorer yang sedang mengajar sekolah negeri maupun swasta dan harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Dalam hal perekrutan PPPK, di tahun 2021 akan mengalami perbedaan dengan tahun 2019. Dimana sebelumnya ada pembatasan dalam jumlah formasi penerimaan guru PPPK, maka di tahun 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG dapat mendaftar serta mengikuti seleksi. Bagi peserta yang berhasil mengikuti seleksi, akan dijadikan guru PPPK hingga batas satu juga guru.

 Baca Juga: Kerap Tampil Cantik dan Ceria di Medsos, Polisi Bongkar Penyebab Selebgram Bali Ini Nekat Bunuh Diri

Pemerintah pusat juga turut mengundang pemerintah daerah untuk dapat ikut berpartisipasi dalam mengajukan formasi lebih (banyak) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Selanjutnya, perbedaan lainnya adalah di mana sebelumnya peserta hanya diperkenankan untuk mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali, namun pada 2021 pemerintah pusat memberikan kesempatan hingga mencapai tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan tetapi untuk yang mendaftar di tahun 2021, Pemerintah melalui Kemendikbud telah menyiapkan materi pembelajaran secara daring dalam rangka membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum mengikuti seleksi ujian PPPK.

 Baca Juga: Tak Sanggup Beri Makan 6 Anak hingga Jualan Pisang Goreng, Pinkan Mambo Menangis Kenang Masa Sulit

Perbedaan berikutnya adalah jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji bagi peserta yang lulus ujian seleksi PPPK, maka pada tahun 2021 ini pemerintah pusat memastikan adanya ketersediaan anggaran untuk gaji semua peserta yang lulus seleksi ujian guru PPPK.

Terakhir, dalam perihal pembiayaan penyelenggaraan ujian seleksi PPPK sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah, maka untuk tahun 2021 pemerintah pusat lah yang menanggung semua pembiayaan penyelenggaraan ujian seleksi PPPK melalui Kemendikbud.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah