Sepakat Sebut Game PUBG Haram! Ulama Aceh Bakal Hukum Cambuk Para Pemain di Muka Umum

25 Oktober 2020, 07:25 WIB
Game PUBG Mobile Catatkan Pendapatan yang Fantastis Meskipun Dilarang di India /Twitter.com/@PUBGMOBILE

PR PANGANDARAN – Para ulama di Aceh sepakat menilai permainan Playerunknown’s Battlegrounds (PUBG) banyak mengandung unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Permainan yang sekarang sedang digandrungi oleh kaum milenial itu menyebabkan para pemain menjadi ketagihan, sehingga menggiring pola perilaku tindak kekerasan akibatnya berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan kondisi dari pemain.

Di lain lain, apabila polisi Syariat Islam di Aceh mengambil tindakan seperti melakukan hukum cambuk terhadap para pemain PUBG yang sebelumnya sudah diharamkan ini, maka para ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut, sebagaimana pelanggar Qanun Syariat Islam lainnya yang sekarang ini sudah diberlakukan di Aceh.

 Baca Juga: Netizen Korea Soroti 'Jiplakan' Via Vallen dari Music Video IU, Disebut Seperti Parodi ala Indonesia

Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan tentang fatwa untuk memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Dikeluarkannya fatwa tersebut oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh karena permainan daring PUBG menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terkhusus pada generasi muda saat ini, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak serta psikologis para pemain game PUBG.

Karena permainannya mengandung unsur kekerasan juga peperangan.

 Baca Juga: Kiwil Menikah Siri Lagi, sang Istri Ternyata Janda Beranak Dua dan Sempat Jadi Penyanyi Dangdutt

Ketua Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Barat yaitu Teungku Abduranni Adian dengan tegas kepada para setiap pemain game daring PUBG dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan untuk layak diberi hukum cambuk di muka umum sebagai sanksi atas pelanggaran Syariat Islam di Aceh.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri Syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian Meulaboh pada Jumat 23 Oktober 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Teungku Abdurrani Adian ikut menegaskan kembali bahwa meski fatwa haram ­game online PUBG atau sejenisnya untuk saat ini belum ditindaklanjuti kembali di dalam pemberian sanksi hukum cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut supaya pemain ‘game haram’ tersebut dapat diberi sanksi.

 Baca Juga: 'Kebakaran Kejagung Bisa Sedikit Sengaja atau Sedikit Lalai', Koor MAKI Minta Polisi Buka Pasal 187

Game PUBG memang sudah diterbitkan sebagai fatwa haram oleh MPU Aceh meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainakan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” ungkap Teungku Abdurrani Adian.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut supaya pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh dapat diberi sanksi hukum cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

“MPU juga disarankan dapat melobi Pemerintah Aceh supaya menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan Syariat Islam di Aceh,” pungkasnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler