Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Syarat Masuk Mal hingga Tempat Olahraga

- 24 Agustus 2021, 10:00 WIB
cara memakai aplikasi PeduliLindungi.
cara memakai aplikasi PeduliLindungi. /Instagram.com/@pedulilindungi.id/

PR PANGANDARAN - Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi menjadi hal yang dicari masyarakat. Pasalnya, aplikasi ini menjadi syarat masuk ke tempat umum seperti mal dan tempat olahraga.

Masyarakat dapat mengetahui Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi dalam artikel ini. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek statusnya dalam program vaksinasi Covid-19.

PPKM berlevel di Jawa Bali diperpanjang hingga 30 Agustus mendatang, masyarakat perlu tahu Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Agustus 2021: Elsa Dihukum Hampir 6 Tahun hingga Pingsan, Bagaimana Hukuman Ricky?

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan selama pandemi Covid-19, PPKM tidak akan dicabut.

Justru, aturan diperlonggar sesuai dengan perkembangan tren kasus Covid-19, ditandai dengan adanya turun level.

Diketahui, PPKM level 4 di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya misalnya, kini turun ke level 3.

Baca Juga: Ayahanda Cut Meyriska Meninggal Dunia, Ini Ungkapan dan Harapan Terakhir Istri Roger Danuarta

Sejumlah tempat dan fasilitas umum kembali dibuka, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat hingga melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Masuk Mal

Masuk mal kembali diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 50 persen. Adapun jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00.

Syarat masuk mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung nantinya diminta menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 mereka, minimal dosis pertama.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak, Simak Bahaya dan Alasannya

Syarat Masuk Tempat Olahraga

Fasilitas olahraga juga dibuka dengan skrining ketat dan dilarang berkerumun. Baik sebelum dan sesudah melakukan aktivitas olahraga, pengunjung wajib tertib menjaga jarak.

Bagi masyarakat yang mengunjungi fasilitas olahraga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bahkan, fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara, hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak, Simak Bahaya dan Alasannya

Cara melihat sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore/Appstore
2. Membuat akun terlebih dulu
3. Memasukkan nama lengkap, alamat email, nomor ponsel yang digunakan saat mendaftar vaksinasi Covid-19.
4. Kode OTP masuk ke nomor handphone via SMS
5. Verifikasi data dengan memasukkan kode OTP tersebut.
6. Masuk ke laman Beranda
7. Pilih menu 'akun' dan klik sertifikat vaksin.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah