PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia kini gencar menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib untuk menggunakan trasportasi publik hingga mengunjungi fasilitas publik.
Sementara itu, sertifikat vaksin Covid-19 bisa masyarakat dapatkan jika sudah disuntik vaksin Covid-19, baik itu dosis pertama maupun kedua yang dapat diunduh melalui situs Peduli Lindungi dengan masuk ke situs www.pedulilindungi.id.
Karena sertifikat vaksin Covid-19 mulai dijadikan syarat melakukan aktivitas, banyak masyarakat Indonesia akhirnya mencetak sertifikat vaksin Covid-19 untuk lebih mudah saat dibawa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Agustus 2021: Aquarius Jangan Gampang Curiga, Pisces Jangan Naif!
Namun, pemerintah justru menyarankan agar sertifikat vaksin Covid-19 tak perlu dicetak karena bahaya dan rawan penyalahgunaan data.
Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya', berikut adalah alasan sertifikat vaksin Covid-19 tak perlu dicetak.
1. Penyalahgunaan Data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang.
Baca Juga: Ilmuwan Yunani Sarankan Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Diberikan untuk Kelompok Rentan
Artikel Rekomendasi