Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak, Simak Bahaya dan Alasannya

- 24 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia kini gencar menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib untuk menggunakan trasportasi publik hingga mengunjungi fasilitas publik.

Sementara itu, sertifikat vaksin Covid-19 bisa masyarakat dapatkan jika sudah disuntik vaksin Covid-19, baik itu dosis pertama maupun kedua yang dapat diunduh melalui situs Peduli Lindungi dengan masuk ke situs www.pedulilindungi.id.

Karena sertifikat vaksin Covid-19 mulai dijadikan syarat melakukan aktivitas, banyak masyarakat Indonesia akhirnya mencetak sertifikat vaksin Covid-19 untuk lebih mudah saat dibawa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Agustus 2021: Aquarius Jangan Gampang Curiga, Pisces Jangan Naif!

Namun, pemerintah justru menyarankan agar sertifikat vaksin Covid-19 tak perlu dicetak karena bahaya dan rawan penyalahgunaan data.

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya', berikut adalah alasan sertifikat vaksin Covid-19 tak perlu dicetak.

1. Penyalahgunaan Data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang.

Baca Juga: Ilmuwan Yunani Sarankan Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Diberikan untuk Kelompok Rentan

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah