Manfaat Aplikasi PeduliLindungi Terus Ditingkatkan Kominfo, Ini Fitur Barunya

- 4 Agustus 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Kominfo terus meningkatkan manfaat aplikasi PeduliLindungi, ada sejumlah fitur baru yang telah disiapkan.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Kominfo terus meningkatkan manfaat aplikasi PeduliLindungi, ada sejumlah fitur baru yang telah disiapkan. /ANTARA

PR PANGANDARAN - Penanganan Covid-19 di Indonesia terus dilakukan, salah satunya salah satunya dengan cara memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan guna menghentikan laju penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan serta perluasan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Menanti Masa Depan Lukaku, Bertahan di Inter Milan atau Balik ke Chelsea, Ini Kata Fabrizio Romano

"Kementerian Kominfo terus meningkatkan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan pelaksanaan surveilans kesehatan oleh pemerintah," kata Dedy Permadi, dikutip PikiranRakyat.Pangandaran.com dari ANTARA News pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Dedy melanjutkan bahwa salah satu bentuk dari optimalisasi pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi adalah pengadaan fitur Pemindaian Kode QR pada fasilitas umum.

Adanya fitur Pemindaian Kode QR tersebut bisa digunakan untuk memudahkan melacak pengguna aplikasi PeduliLindungi yang telah terpapar Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Mama Sarah Buat Perhitungan pada Andin karena Penjarakan Elsa

"Fitur tersebut saat ini sudah mulai dapat digunakan di wilayah Bali, sedangkan rencana pemanfaatan di wilayah lain masih dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait," kata Dedy.

Menurutnya, fitur Pemindaian Kode QR bisa juga dapat digunakan check-in di ruang publik seperti pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.

"Khusus untuk fitur Scan QR Code fitur yang tersedia dapat digunakan untuk check-in di ruang publik, antara lain, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pelabuhan, bandara, hingga fasilitas ibadah," ujarnya.

Baca Juga: Arie Untung Berduka Atas Meninggalnya Ibunda Irwansyah: 2 Bulan Lalu Ketemu Masih Sehat

Saat ini bagi calon penumpang pesawat, sebelum melakukan penerbangan, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut telah dimulai pada 1 Agustus 2021 di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero).

Hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Fungsi aplikasi PeduliLindungi yang diterapkan di Bandara Angkasa Pura II adalah sebagai Check-in Counter Access Control, Health Validation Process Control, dan Terminal Access Control.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp View Once Telah Dirilis, Begini Cara Menggunakannya

Aplikasi yang telah terintegrasi tersebut memudahkan calon penumpang tanpa perlu membawa dokumen kertas Covid-19 sehingga menjadi lebih sederhana.

Bukan hanya itu, proses pemberangkatan menjadi lebih sederhana serta meminimalkan kontak fisik sehingga keamanan calon penumpang lebih diutamakan.

Menurut Dedy bahwa selain status vaksin, aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur-fitur lain yang bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Berbagai Studi Baru Varian Delta Muncul, Mulai dari CDC AS hingga Ahli dari China

"Di antaranya meliputi fitur E-Hac, Informasi Zona Risiko, Scan QR Code, Paspor Digital, dan fitur lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan surveilans kesehatan dan fasilitasi tatanan kehidupan baru (new normal)," katanya.

Menurutnya akan selalu ada evaluasi untuk fitur-fitur aplikasi PeduliLindungi tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah selalu melakukan evaluasi terhadap keefektifan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Perluasan fitur dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan kondisi penanganan Covid-19 setelah sebelumnya dikomunikasikan dengan para stakeholder terkait," kata Dedy.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah