PR PANGANDARAN – Dikabarkan pada hari Kamis, 2 September 2021, Facebook (FB.O) WhatsApp didenda sebanyak 225 juta Euro atau setara dengan 266 juta Dolar oleh regulator perlindungan data Irlandia.
Diduga WhatsApp terjerat hukuman lantaran telah melakukan pelanggaran privasi perusahaan.
Pengawas privasi Uni Eropa menekan Irlandia untuk menaikkan hukuman atas pelanggaran privasi perusahaan.
Baca Juga: Nagita Slavina Ogah ke Dokter Meski Keluhkan Sakit pada Kandungan, Raffi Ahmad: Agak Pucat
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situ Reuters juru kampanye privasi Austria Max Schrems yang telah menggunakan Facebook dalam beberapa kasus privasi, mengatakan denda awal yang diberikan adalah 50 juta Euro.
Komisaris Privasi Data Irlandia (DPC), pengatur privasi data utama Facebook di Uni Eropa mengatakan masalah terkait WhatsApp 2018 telah sesuai dengan aturan data UE tentang transparansi.
Sedangkan menurut juru bicara WhatsApp dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Inul Daratista Bela Saipul Jamil yang Ditolak untuk Muncul di TV: Biarkan Dia Eksis
Masalah terkait kebijakan yang berlaku pada tahun 2018 dan perusahaan telah memberikan informasi yang komprehensif.
Artikel Rekomendasi