Gojek juga mengklaim telah bekerja sama dengan komunitas mitra pengemudi untuk saling mengingatkan tentang pentingnya jaga jarak dan menaati protokol kesehatan selama PSBB total masih diterapkan.
Baca Juga: Melimpah Ruah Keanekaragaman Tanah Air, LIPI : Indonesia Bak Perpustakaan Besar Penemuan Obat Baru
Sebelumnya, platform aplikasi ojek daring mengapresiasi Pemerintah Provinisi DKI Jakarta yang mengizinkan beroperasinya layanan ojek daring selama PSBB Total diterapkan di DKI Jakarta.
Tetapi Pemprov DKI Jakarta memberikan syarat kepada pihak aplikator ojek daring untuk menerapkan teknologi geofencing.
Aturan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Baca Juga: Sebut Tsunami Sepanjang 20 Meter Terjadi di Pantai Selatan, Riset ITB Bikin Geger, Ini PenjelasannyaBaca Juga: Sebut Tsunami Sepanjang 20 Meter Terjadi di Pantai Selatan, Riset ITB Bikin Geger, Ini Penjelasannya
Aturan itu dijelaskan bahwa pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang untuk berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
Penyedia jasa layanan transportasi daring lainnya yaitu Grab, kabarnya telah menerapakan aturan penerapan teknologi geofencing kepada mitra pengemudi di aplikasinya.
Artikel Rekomendasi