Sepakat Sebut Game PUBG Haram! Ulama Aceh Bakal Hukum Cambuk Para Pemain di Muka Umum

- 25 Oktober 2020, 07:25 WIB
Game PUBG Mobile Catatkan Pendapatan yang Fantastis Meskipun Dilarang di India
Game PUBG Mobile Catatkan Pendapatan yang Fantastis Meskipun Dilarang di India /Twitter.com/@PUBGMOBILE

Teungku Abdurrani Adian ikut menegaskan kembali bahwa meski fatwa haram ­game online PUBG atau sejenisnya untuk saat ini belum ditindaklanjuti kembali di dalam pemberian sanksi hukum cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut supaya pemain ‘game haram’ tersebut dapat diberi sanksi.

 Baca Juga: 'Kebakaran Kejagung Bisa Sedikit Sengaja atau Sedikit Lalai', Koor MAKI Minta Polisi Buka Pasal 187

Game PUBG memang sudah diterbitkan sebagai fatwa haram oleh MPU Aceh meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainakan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” ungkap Teungku Abdurrani Adian.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut supaya pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh dapat diberi sanksi hukum cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

“MPU juga disarankan dapat melobi Pemerintah Aceh supaya menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan Syariat Islam di Aceh,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah