PR PANGANDARAN - Pandemi Covid-19 yang masih berkecamuk di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, begitu mengubah tata cara kehidupan
Semula berbagai aktivitas dapat dilakukan secara langsung. Namun, kini hal tersebut kurang memungkinkan sebab adanya potensi penyebaran virus.
Kondisi semacam itu menuntut beberapa aktivitas dilakukan secara jarak jauh, termasuk di antaranya dalam memberikan tanda tangan untuk sebuah perizinan atau transaksi.
Baca Juga: Beri Kemudahan Investasi hingga Izin Usaha, Ini 6 Manfaat UU Cipta Kerja bagi Perekonomian Indonesia
Kendati demikian, tanda tangan elektronik masih menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat yang bertanya-tanya apakah hal itu mempunyai kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah, atau yang dibubuhkan manual menggunakan pena.
Terkait hal itu, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Martha Simbolon mengatakan bahwa tanda tangan merupakan bagian penting sebagai jaminan identitas sangat penandatangan.
"Tanda tangan, secara umum, memberikan jaminan identitas penanda tangan," kata Martha dalam acara diskusi virtual "Digital Signature: Increasing Digital Trust, Accelerating Economic Recovery", seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dai laman Antara pada Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Tolak Lamaran sang Kekasih dan Putuskan Menikah dengan Pria Lain, Wanita Muslim Dibakar Hidup-hidup
Tanda tangan elektronik sendiri yang mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, mempunyai kekuatan dan akibat yang sah sepanjang memenuhi persyaratan.
Artikel Rekomendasi