Beri Kemudahan Investasi hingga Izin Usaha, Ini 6 Manfaat UU Cipta Kerja bagi Perekonomian Indonesia

- 20 November 2020, 06:06 WIB
Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam KTT APEC virtual, 19 November 2020. (Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam KTT APEC virtual, 19 November 2020. (Youtube Sekretariat Presiden) /Youtube Sekretariat Presiden

PR PANGANDARAN – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sempat menuai pro dan kontra bagi sejumlah pekerja di Indonesia.

Di hadapan peserta pertemuan virtual APEC CEO Dialogues 2020, Presiden Jokowi membeberkan manfaat UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dibentuknya Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang baik bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Tolak Lamaran sang Kekasih dan Putuskan Menikah dengan Pria Lain, Wanita Muslim Dibakar Hidup-hidup

“Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya pada  yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara dan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 19 November 2020.

Berikut 6 Manfaat UU Cipta Kerja yang dibeberkan oleh Presiden Jokowi.

1. Kemudahan Proses Izin Usaha dan Investasi

 “Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Buntut Penyerangan Brutal 2 November, Gejolak Anti-Muslim Meningkat Pesat di Wina

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah