PR PANGANDARAN – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sempat menuai pro dan kontra bagi sejumlah pekerja di Indonesia.
Di hadapan peserta pertemuan virtual APEC CEO Dialogues 2020, Presiden Jokowi membeberkan manfaat UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dibentuknya Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang baik bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Tolak Lamaran sang Kekasih dan Putuskan Menikah dengan Pria Lain, Wanita Muslim Dibakar Hidup-hidup
“Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya pada yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara dan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 19 November 2020.
Berikut 6 Manfaat UU Cipta Kerja yang dibeberkan oleh Presiden Jokowi.
1. Kemudahan Proses Izin Usaha dan Investasi
“Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Buntut Penyerangan Brutal 2 November, Gejolak Anti-Muslim Meningkat Pesat di Wina
Artikel Rekomendasi