Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Mana yang Harus Dipilih?

- 4 Juni 2021, 16:05 WIB
Update Informasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Ketahuilah Persyaratan dan Daftar Formasi yang Masih Kosong
Update Informasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Ketahuilah Persyaratan dan Daftar Formasi yang Masih Kosong /fotovireratoevel test/

PR PANGANDARAN - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, akan segera dibuka dan dilakukan berbarengan mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Namun Kementrian PAN RB menerangkan, calon peserta pendaftaran hanya diperkenankan untuk memilih satu antara CPNS atau PPPK.

Tentu ini menjadi dilema bagi kalian yang ingin mencoba peruntungan keduanya. Oleh karena itu simak kelebihan CPNS dan PPPK sebagai acuannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Juni 2021: PT Pembangunan Perumahan (Persero) Buka Kesempatan untuk Lulusan D3 hingga S1

CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sedangkan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya telah ditetapkan.

Hak yang akan didapatkan oleh seorang CPNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Didepak dari Persis Solo, Michelle Kuhnle Akui Kecewa dengan Kaesang: Kenapa Dia Tak Ada Respons?

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
2. Cuti;
3. Perlindungan;
4. Pengembangan kompetensi;
5. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu, CPNS juga memiliki jabatan dan pangkat tersendiri.

Namun memiliki batas usia yakni 35 tahun, dan juga ada mutasi atau pemindahan kerja.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum dengan NIK KTP, Cek Syarat dan Daftar Penerima BLT UMKM Rp3,6 Juta

Sedangkan hak yang akan di dapat saat mendaftar dan diterima PPPK adalah sebagai berikut:

1. Gaji dan tunjangan;
2. Cuti;
3. Perlindungan;
4. Pengembangan kompetensi.

PPPK tidak memiliki jabatan atau pangkat apapun dan tak ada jaminan pensiun atau hari tua, unggulnya yakni tidak ada batas usia seperi ASN.

Baca Juga: Hadapi Kritik Gegara Donald Trump, Facebook akan Akhiri Perlakuan Khusus untuk Politisi

Selain itu, PPPK juga tidak menerapkan sistem mutasi atau pindah kerja.

Jika kalian tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS atau PPPK, kalian dapat mengakses link: [KLIK DI SINI]

Tentukan pilihan sekarang dan segera mendaftar!***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @zudanarifofficial


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah