Cek Fakta: Subsidi Kuota Gratis 50 GB Sampai 31 Januari 2021, Simak Faktanya

17 Januari 2021, 15:55 WIB
HOAX Subsidi kuota gratis 50 gb sampai 31 Januari 2021 /Kominfo

PR PANGANDARAN – Beredar kembali sebuah pesan berantai di WhatsApp. Narasi pesan tersebut menyebutkan adanya pembagian kuota gratis dari Pemerintah .

Insentif kuota tersebut dimaksudkan sebagai subsidi di masa Pandemi Covid-19.

Dalam narasi pesan tersebut, dicantumkan juga sebuah situs yang diklaim sebagai petunjuk juga syarat mendapatkan kuota 50 GB secara gratis.

Baca Juga: Antisipasi Penjarahan, Bantuan Logistik Gempa Sulbar Dikawal Polisi

Berikut narasi yang beredar tersebut:

“Anda adalah orang yang beruntung jika mendapatkan pesan ini

1. Subsidi tidak dipungut biaya sepeserpun 

2. Buka websitenya dan segera daftarkan untuk mendapatkan 50GB.

3. Batas Pemberian Subsidi: 31 Jan 2021

Klik pada link di bawah untuk mendaftar:

https://kuotapandemi.com?v=50gb

Harap aktifkan nomor HP anda karena setelah mendaftar pada link diatas, kuota internet akan disubsidikan setelah 30 menit!”

Baca Juga: Antisipasi Penjarahan, Bantuan Logistik Gempa Sulbar Dikawal Polisi

Lantas, benarkah dengan mengklik tautan tersebut langsung mendapatkan kuota 50 GB secara gratis?

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kominfo, subsidi kuota gratis dengan mengklik tautan tersebut tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu.

Informasi dalam pesan tersebut adalah tidak benar dan bukan berasal dari sumber yang  kredibel.

Baca Juga: Kesal dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Dia Selalu Dingertiin Tanpa Mengerti Orang Lain

Saat ini pemberian kuota gratis dari Pemerintah adalah berupa kerja sama dengan operator telekomunikasi, dengan memberikan layanan internet gratis melalui platform dunia pendidikan, dan bukan seperti narasi pada pesan berantai tersebut.

Dihimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pesan berantai seperti ini, dikarenakan cara tersebut bisa jadi merupakan tindak kejahatan berbasis Internet seperti phising.***

 

 

 
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler