Cek Fakta: HRS Kini Dikabarkan Terancam Dihukum Mati dengan Pancung, Simak Faktanya

6 Maret 2021, 10:00 WIB
Cek Fakta: HRS Kini Dikabarkan Terancam Hukuman Mati dengan Pancung, Simak Faktanya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

PR PANGANDARAN – Beredar informasi di media sosial jika pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam dihukum mati dengan Pancung.

Narasi terkait HRS itu dibagikan oleh akun Facebook Angga Permana yang mengunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul “Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung”.

Adapun keterangan yang diberikan akun Facebook Angga Permana pada unggahannya terkait HRS itu adalah:

Baca Juga: Jika Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Menikah, Denny Darko Terawang Mereka akan Bahagia Selamanya

Makanya, jgn main2 di negeri org…bukan di Indonesia bung! Apa FPI berani jihad ke Arab??

Lantas, benarkah jika HRS terancam hukum mati dengan pancung?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, klaim HRS terancam hukum mati dengan pancung adalah tidak benar.

Baca Juga: Bertahun-tahun Mengabdi pada Raffi Ahmad, Gaji Merry Ternyata Bikin Sakit Hati

Narasi tersebut merupakan hoaks lama yang beredar lagi, faktanya hukuman mati dengan pancung tersebut bukan untuk HRS melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di wilayah Arab Saudi.

Gerakan tersebut berkaitan dengan pemasangan bendera ISS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018.

HRS mengatakan jika polisi Arab Saudi akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut dan bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah.

Baca Juga: Cek Keberuntungan 12 Shio Sabtu, 6 Maret 2021: Pekerjaan Tepat untuk 12 Shio, Shio Ayam Jadi Ilmuwan

Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.

Sebelumnya juga beredar hoaks yang menyebutkan jika HRS ditahan di Nusakambangan dan kondisinya mengkhawatirkan.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, HRS menjalani sidang praperadilan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Kesal Disinggung Soal Gaji, Merry ke Raffi Ahmad: Kamu Gak Pernah Perhatiin Nasib Asisten!

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan HRS karena penetapan tersangka dan penahanan selama ini sudah sesuai aturan.

Usai sidang, HRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Jakarta pada Kamis 14 Januari 2021, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pemindahan HRS tersebut karena di Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat serta memudahkan untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Miliki Aura Tampan dan Kaya, Intip Anak-anak Populer dalam Web Drama TREASURE 'It's Okay, That's Friendship'

“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ujarnya.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim HRS terancam hukuman mati dengan pancung adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler