PR PANGANDARAN – Kerumunan penyambutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibandingkan dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sebagian beranggapan bahwa Presiden Jokowi juga seharusnya dihukum seperti HRS karena telah menyebabkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Namun, dr. Tirta menjelaskan jika kasus kerumunan antara Presiden Jokowi dan HRS adalah dua hal yang berbeda.
“Kalo lu benci “rezim” ga usah bawa2 celah protokol. Banding2 in kasus HRS dengan presiden. Bilang aja lu ga suka presiden. Pake acara ngeles sana sini. Bawa2 protokol. Riding the wave mulu ah,” kata dr. Tirta dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada sabtu, 27 Februari 2021.
Menurut dr. Tirta yang salah adalah protokolernya bukan Presiden Jokowi, apalagi sampai menyamakan dengan kasus HRS itu sama sekali tak tepat.
“Yg salah protokolernya yg disalahin presidennya. Gimane sih. Nyama2 in kasus pula. Tenang. Gue ga limit komen,” tutur dr. Tirta.
Baca Juga: Saat SMA Banyak yang Naksir, Najwa Shihab: karena Gue Pertukaran Pelajar ke Amerika, Jadi...
Pada unggahannya itu, dr. Tirta juga turut membagikan gambar tangkapan layar dari unggahan Denny Siregar yang mengatakan HRS di penjara bukan karena kerumunan penyambutan atas kepulangannya tapi karena menyelenggarakan pernikahan putrinya.
Artikel Rekomendasi