Cek Fakta: Berakhir Pahit, HRS Disebut Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara Usai Terbukti Bersalah, Ini Faktanya

29 April 2021, 21:00 WIB
Beredar hoaks jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara usai menimbulkan kerumunan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/Antara

PR PANGANDARAN – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut telah divonis 10 tahun penjara.

Klaim HRS divonis 10 tahun penjara itu disebut karena terbukti bersalah sehingga hakim menjatuhinya hukuman berat.

Kabar HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara itu dibagikan dalam video berdurasi 10 menit 6 detik oleh kanal YouTube SUARA ISTANA pada 23 April 2021.

Baca Juga: Nimbrung Bahas Babi Ngepet, Dewi Perssik Singgung Wanita Cantik Pakai Susuk juga Banyak

Adapun judul video terkait HRS tersebut yaitu “Berita Terkini ~ Modyar! Rizieq Terbukti Bersalah! Hakim jatuhkan hukuman Berat”.

Sementara narasi pada thumbnail video yaitu:

Rizieq Berakhir Pahit..!!!~ Divonis 10 Tahun Penjara Keputusan Final Hakim Kejutkan Semua Pihak.

Hoaks HRS dipenjara 10 tahun. Tangkap layar YouTube.com/SUARA ISTANA
Baca Juga: Berdurasi 4 Jam, KISS Akan Rilis Dokumenter Terbarunya Pada Bulan Juni

Lantas, benarkah jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah adalah salah.

Tidak ada informasi valid dalam video tersebut yang menyatakan jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah.

Baca Juga: Usai Trump Salahkan Tiongkok atas Pandemi Covid-19, Isu Rasisme Meningkat, Dapatkah Terapi Redakan Trauma?

Sebelumnya juga beredar hoaks jika HRS akan dikurung seumur hidup tapi setelah ditelusuri tak ada pernyataan resmi terkait kabar tersebut.

Seperti diketahui, HRS ditahan atas kasus kerumunan tapi Munarman mengatakan jika kliennya sudah membayar denda Rp50 juta.

Jika sudah membayar denda atas pelanggaran kerumunan tersebut, maka kasus HRS tidak bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: 5 Prediksi Mengejutkan Noah Tentang Masa Depan, Salah Satunya Alien Serang Bumi di Tahun 2028

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi Pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," lanjutnya.

Munarman juga memprotes dakwaan atas Pasal 160 KUHP karena menurutnya Pasal itu untuk tindak kejahatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru April 2021: Indosat Ooredoo Buka Kesempatan untuk Lulusan S1

Sementara kasus yang dialami oleh HRS hanya pelanggaran kerumunan tidak termasuk ke dalam tindak kejahatan sebagaimana dituduhkan.

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi Kita tolak," ucap Munarman.

Pada sidang pembacaan dakwaan, HRS didakwa telah menghasut masyarakat untuk melakukan kerumunan dengan meminta hadir pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang digelar pada November 2020.

Baca Juga: Sah jadi Istri UAS, Netizen ke Fatimah: Semoga Suaminya Ga Dijadikan Artis Endorse Kayak Sebelah

Hal itu menjadi masalah karena pada saat bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler