Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi dan Pejabat Solo Bersekongkol Korupsi Dana Haji Capai Rp 38,5 T?

15 Juni 2020, 21:46 WIB
ILUSTRASI ibadah haji.* /Al Jazeera/

PR PANGANDARAN - Tersiar kabar menyebut Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan segaja memakai dana haji sebanyak Rp 38,5 Triliun, sebagai imbas kebijakan penundaan haji pada tahun 2020.

Kabar yang diunggah melalui laman Facebook seorang warganet, menampilkan sebuah artikel yang bertajuk "Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji, Jamaah Tak Diberitahu".

Artikel yang disiarkan sejak 27 April 2020 itu itu berisi informasi yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sudah menggunakan dana haji.

Baca Juga: Detik-detik Dramatis Jatuhnya Pesawat TNI AU, Warga: Suara Ledakan dan Teriakan Pilot Tak Terlupakan

Diantaranya, untuk keperluan jalur kereta api, rehabilitasi kantor urusan agama, revitalisasi asrama haji, serta pembangunan kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri.

Tidak hanya menyasar Jokowi, Mantan Wali Kota Solo juga ikut diberitakan dengan mengklaim telah mengalokasikan Rp 7,4 triliun untuk Kementerian PUPR.

Unggahan ini hingga Senin, 15 Juni 2020 telah dibagikan sebanyak 73 kali dan dikomentari 82 orang.

Baca Juga: Catat! Jadwal Tahapan Pembukaan Sekolah Masa Pandemi Covid-19: PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK

Berdasarkan penelusuran tim cek fakta Antara yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam situs resminya menyatakan dana jemaah haji dikelola dalam bentuk rupiah dan valuta asing bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Hasil pengelolaan valuta asing itu dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dana itu akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh badan tersebut.

Baca Juga: Rombak Wajah Menyerupa Kim Jong Un, Pria Ini Diteror Habis-habisan hingga Jadi Target Pembunuhan

Dana konversi rupiah itu tetap akan tersedia di rekening BPKH dan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala BP-BPKH Anggito, Abimanyu menyatakan seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Dengan demikian, unggahan dan artikel yang menyatakan Presiden RI menggunakan dana haji di luar kegiatan ibadah di Tanah Suci merupakan hoaks atau informasi yang direkayasa.***

Tangkapan layar hoaks Presiden Jokowi gunakan dana haji (Facebook)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler