Hoaks atau Fakta: Pihak Istana Telah Meresmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia

18 Juli 2020, 20:27 WIB
Tangkapan Layar Klaim istana Meresmikan PKI //Instagram Turnbackhoax

PR PANGANDARAN - Beredar di media sosial Facebook informasi yang menyatakan bahwa di indonesia sudah diperbolehkan adanya PKI.

Informasi tersebut disebarluaskan oleh pemilik akun bernama BEAD IRPANIRAWAN WUANJENK.

Pihk klaim mengunggah tangkapan layar breaking news yang berisi foto mantan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang terdapat narasi "ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA."

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Informasi Peta Palestina Dihapus dari Apple dan Google Maps?

Dilansir PikiranRakyat-Panagndaran.com dari Turnbackhoax, ternyata berdasarkan penelusuran foto tersebut merupakan hoaks lama bersemi kembali.

Dan juga pernah diperiksa faktanya oleh Mafindo pada 8 desember 2019, dengan judul [SALAH] “ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA.”

Foto tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli mengenai pernyataan Mendagri saat itu dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

Baca Juga: Tunggu Hasil Laboratorium Forensik CCTV yang Terhapus, Misteri Kematian Editor Metro TV Belum Usai

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme.

Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu. Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI.

Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Sabtu 18 Juli 2020, Masih Tetap Bertambah dan Tembus Angka 84.882 Orang

"Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi 'yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945'," imbuh Arief.

Dengan demikian informasi tersebut tidak benar dan masuk kategori false konten, sebab tidak sesuai dengan bukti nyata yang ada, dan berbau manipulasi.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler