Cek Fakta: Akses Internet Indonesia Dikabarkan Diblokir Gegara Tolak TKA Tiongkok, Simak Faktanya

- 9 Januari 2021, 15:15 WIB
Bendera negara Tiongkok dan Indonesia.
Bendera negara Tiongkok dan Indonesia. /PIXABAY/SW1994/reinaldoreinhart

Kewenangan pemblokiran akses internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di pasal 40 ayat (2a) dan (2b), berikut bunyinya:

Ayat (2a)

“Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: Gagal Menipu Meski Telah Diberi Akses Kartu Kredit, Ini Alasannya

Ayat (2b)

“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”

Selain itu, pemblokiran akses internet hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” ucap Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: HUT Ke-48, PDIP Gunakan Lotus Sebagai Simbol Gerakan Cinta Ciliwung Bersih

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai jika istana negara menolak TKA Tiongkok maka akses internet Indonesia akan diblokir adalah tidak benar.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x