Cek Fakta: Presiden Jokowi Dikabarkan Menjual Negara Indonesia, Tinjau Kebenarannya

- 25 Januari 2021, 18:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Biro Pers Setpres/Lukas/Sekretariat Kabinet

Baca Juga: Tak Hanya Ramal Jokowi Lengser, Mbak You Juga Prediksi Nagita Slavina Bisa Gantung Diri Gegara Raffi Ahmad?

Berdasarkan ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS sepanjang memenuhi Persyaratan yang telah ditentukan jadi semua Warga Negara Indonesia sama perlakuannya.

Adapun syarat dasar untuk melamar menjadi CPNS menurut situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id, ada 9 syarat, di mana syarat yang paling utama adalah para pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, narasi dalam pesan tersebut tidak ada kaitannya dengan tautan yang disematkan mengenai penjelasan perekrutan PNS dari etnis China sebagaimana narasi yang beredar.

Baca Juga: Jadi Sorotan Media Asing, Pria Ini Makan Tembakau Pakai Nasi, Ternyata Faktanya Mengejutkan

Sementara mengenai UU Dwi Kewarganegaraan, keberadaannya diperlukan demi kepentingan WNI di luar negeri, bukan untuk mempermudah non WNI masuk ke Indonesia.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar Presiden Jokowi menjual negara Indonesia adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x