Jika ditinjau lebih mendalam, Prof Hariyono menganalisis adanya kaitan antara berita yang dibagikan itu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara.
Seperti diketahui, dalam Pasal 91 ayat (1) PP itu berbunyi bahwa Presiden berwenang mengerahkan warga negara untuk kepentingan pertahanan dan menjadi pasukan cadangan, yang kemudian kendalinya ada di bawah Panglima TNI.
Peraturan Pemerintah itu pun memuat aturan soal pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), mobilisasi, sampai pembinaan kesadaran bela negara.
Hal-hal itu merupakan serangkaian bentuk dari upaya pertahanan negara guna mempertahankan kedaulatan negara.
Baca Juga: Pernah Tinggal di Gubuk Tanpa Lampu, Natasha Wilona: Bersyukur Tuhan Kasih Lebih dari yang Aku Minta
Kedaulatan yang dimaksudkan adalah mencakup keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan negara.
Senada dengan pernyataan itu, Juru bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak pun ikut membenarkan kesesuaian program dengan peraturan.
Dahnil Anzar menyebutkan bahwa dengan diundangkannya PP Nomor 3 Tahun 2021 itu, Kemenhan akan segera memulai proses sosialisasi soal program Komcad. Mulai dari pembentukan Komcad, proses rekrutmen sampai pelatihannya oleh TNI.
Artikel Rekomendasi