Cek Fakta: Benarkah Peserta BPJS Kesehatan Dapat Kompensasi Covid-19 Rp150 Ribu? Simak Kebenarannya

- 26 Januari 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Naik Lagi! Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Mulai 1 Januari 2021, Segini Nominalnya
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Naik Lagi! Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Mulai 1 Januari 2021, Segini Nominalnya /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PR PANGANDARAN - Beredar kabar peserta kartu BPJS Kesehatan akan mendapatkan dana kompensasi senilai Rp150 ribu.

Kabar tersebut beredar melalui pesan berantai di media sosial WhatsApp yang menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan akan mendapat kompensasi Covid-19 Rp150.000 per bulan selama 4 bulan.

Dalam pesan tersebut dijelaskan, bantuan akan diberikan mulai 1 Februari s/d 31 Mei 2021 dan terdapat link tautan yang harus diklik.

Baca Juga: Jelang Imlek 2021 Intip 5 Pemilik Shio Paling Beruntung, Nomor 3 Dapat Uang Tunai

Adapun narasi yang beredar adalah sebagai berikut:

"Bagi yang sudah punya kartu BPJS Kesehatan, agar dicek apakah anda sudah terdaftar dapat bantuan kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000/bulan selama 4 bulan, dengan syarat kartu BPJS Kesehatan anda masih aktif. Bantuan akan diberikan mulai 1 Februari s/d 31 Mei 2021. Agar dicek di link: https://s.id/ektp-covid19".

Lantas benarkah peserta BPJS Kesehatan akan mendapat dana kompensasi sebesar Rp150 ribu? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Donna Agnesia Positif Covid-19, Darius Minta Maaf: Padahal Kamu yang Paling Bawel Jaga Keluarga

Penjelasan:

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x