Cek Fakta: Daftar Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Lystio Sigit, Mulai Rp50 Ribu sampai Rp70 Ribu, Benarkah?

- 2 Februari 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi.
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi. /Pixabay

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Baca Juga: Ditangkap, Selebgram Abdul Kadir Ternyata Baru Pertama Kali Konsumsi Narkoba, Direhabilitasi?

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun Divisi Humas Polri, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Selasa, 2 Februari 2021.

Pihaknya memastikan, Kapolri tidak pernah mengeluarkan instruksi tersebut.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tegas Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Imlek 2021, 6 Shio Ini Harus Hati-hati Soal Keuangan, Shio Harimau Tahan Pengeluaran!

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga mengungkapkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, Senin, 1 Februari 2021.

Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru.
Tangkapan layar pesan berantai di WhatsApp soal nominal tilang di Indonesia terbaru. dok. PMJ News
***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x