Cek Fakta: Hakim Disebut Putuskan HRS Tak Bersalah dan Bisa Kembali Bebas, Simak Faktanya

- 10 Februari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, HRS menjalani sidang praperadilan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan HRS karena penetapan tersangka dan penahanan selama ini sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Jika Telunjuk Lebih Panjang Berarti Anda Terlahir Kaya, Benarkah? Ini Penjelasannya

Usai sidang, HRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Jakarta pada Kamis 14 Januari 2021, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pemindahan HRS tersebut karena di Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat serta memudahkan untuk pemeriksaan.

“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ujar dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Apakah Satu Masker Cukup Efektif Cegah Covid-19? Simak Penjelasan Ahli

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberikan tahap I berkas mengenai pelanggaran protokol kesehatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana berkas tersebut mengenai kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara kasus Habib Rizieq Shihab mengenai dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat masih dalam proses.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah