Cek Fakta: Hakim Disebut Putuskan HRS Tak Bersalah dan Bisa Kembali Bebas, Simak Faktanya

- 10 Februari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Baca Juga: Sadis! Lelaki Ini Tega Bunuh Istri dan Anak Tirinya Usai Kepergok Berselingkuh

Menurut laporan terbaru Bareskim Polri kembali menahan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan di Petamburan yaitu eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Seretaris Panitia Acara Ali bin Ali Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim hakim telah putuskan HRS tak bersalah adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah