Cek Fakta: Hakim Disebut Putuskan HRS Tak Bersalah dan Bisa Kembali Bebas, Simak Faktanya

- 10 Februari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR PANGANDARAN – Beredar video yang mengklaim jika hakim telah putuskan Habib Rizieq Shihab (HRS) tak bersalah.

Video berdurasi 10 menit 33 detik itu juga mengklaim ribuan umat bergembira menyambut putusan jika HRS tak bersalah.

Video klaim hakim putuskan HRS tak bersalah itu diunggah oleh kanal YouTube Jurnalis pada 9 Februari 2021 dengan tajuk “BERITA TERKINI ~ RIBUAN UMAT GEMBIRA SAMBUT HABIB RIZIEQ VIRAL HARI INI”.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Disuntik Paksa oleh Polisi, Ini Kebenarannya

Adapun narasi pada thumbnail video yaitu:

REZIM MULAI KEPANASAN HAKIM PUTUSKAN HABIB RIZIEQ TAK BERSALAH AKHIRNYA UMAT ISLAM GEMBIRA DAN SERUKAN TAKBIR.

Lantas, benarkah jika hakim telah putuskan jika HRS tak bersalah?

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur: Pagi Ini, Donasi untuk Alm Ustaz Maaher Tembus Rp400 Juta

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim hakim telah putuskan HRS tak bersalah adalah salah.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, HRS menjalani sidang praperadilan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan HRS karena penetapan tersangka dan penahanan selama ini sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Jika Telunjuk Lebih Panjang Berarti Anda Terlahir Kaya, Benarkah? Ini Penjelasannya

Usai sidang, HRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Jakarta pada Kamis 14 Januari 2021, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pemindahan HRS tersebut karena di Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat serta memudahkan untuk pemeriksaan.

“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ujar dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Apakah Satu Masker Cukup Efektif Cegah Covid-19? Simak Penjelasan Ahli

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberikan tahap I berkas mengenai pelanggaran protokol kesehatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana berkas tersebut mengenai kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara kasus Habib Rizieq Shihab mengenai dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat masih dalam proses.

Baca Juga: Sadis! Lelaki Ini Tega Bunuh Istri dan Anak Tirinya Usai Kepergok Berselingkuh

Menurut laporan terbaru Bareskim Polri kembali menahan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan di Petamburan yaitu eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Seretaris Panitia Acara Ali bin Ali Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim hakim telah putuskan HRS tak bersalah adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah