Chip yang ada di dalam E-KTP ini nantinya yang akan mempersulit orang lain untuk menggandakan informasi dan memalsukan data penduduk yang ada.
Bahkan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun juga telah mengonfirmasi bahwa permasalahan yang tengah viral tersebut.
Baca Juga: Batal Nikah dengan Adit Jayusman hingga Putus Hubungan, Ayu Ting Ting : Gak Nyesel, Saya Bersyukur
Diungkapkannya, chip yang ada adalah untuk menyimpan data penduduk di E-KTP atau KTP elektronik, dan bukan untuk menyadap atau melacak keberadaan warganya.
“Tolong jangan dicopot chip KTP-el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP elektronik,” kata Zudan Arif Fakrulloh.
Selain itu, chip yang ada di dalam E-KTP juga tidak dapat dibaca dengan mudah karena hanya bisa dibaca dengan alat tertentu yakni dengan card reader yang hanya bisa melalui perjanjian kerjasama dengan Dukcapil.
Baca Juga: Anisa Bahar Bongkar Tak Tahu Pernikahan Juwita: Aku Menentang, Cowoknya Juga Belum Dewasa
Bahkan Zudan Arif Fakrulloh memastikan chip yang ada di dalam E-KTP tidak bisa digunakan untuk menyadap atau melacak keberadaan seseorang.
Oleh sebab itu, bagi mereka yang memiliki KTP yang sudah tidak terpakai, disarankan untuk dikembalikan ke pihak Dukcapil agar mendapatkan yang terbaru. ***
Artikel Rekomendasi