Cek Fakta: Muncul SK Menteri Agama Larang Bahasa Arab, Benarkah?

- 19 Februari 2021, 12:15 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter @YaqutCQoumas/

PR PANGANDARAN - Beredar sebuah narasi di media sosial, kemunculan SK Menteri Agama yang diklaim berisi melarang Bahasa Arab.

Narasi tersebut mengaitkan SKB 3 Menteri tentang larangan jilbab dan SK Menteri Agama melarang bahasa Arab.

Adapun narasi lengkap yang beredar sebagai berikut:

"Setelah SKB 3 Menteri larang jilbab, sekarang muncul SK Menag melarang bahasa Arab, Negeri sedang digiring ke arah sekuler dan komunis."

Lantas, benarkah ada SK Menteri Agama yang melarang bahasa Arab?

Baca Juga: Kejutan Rafathar untuk Ultah Mama-Papa, Pasang Billboard di Banyak Titik, Nagita Slavina: Ih Aku Jadi Sedih

Jabar Saber Hoaks melalui akun instagramnya, memberi penjelasan mengenai informasi yang beredar tersebut.

"Dari penelusuran kami, klaim bahwa terdapat SK Menag terkait larangan Bahasa Arab, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Di sisi lain terdapat isu terkait mata pelajaran bahasa Arab di madrasah. Beredar isu bahwa mata pelajaran Bahasa Arab tidak berlaku lagi di madrasah," tulis akun @jabarsabehoaks, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram, Kamis, 18 Februari 2021.

Pihaknya memastikan, mata pelajaran Bahasa Arab masih berlaku di madrasah. Justru dalam kebijakan terbaru, terdapat penyempurnaan kurikulum mata pelajaran Bahasa Arab.

Baca Juga: Janji Berikan Warisan untuk Bintang, Rizky Febian Ungkap Satu Syarat : Balikin Dulu Hak Kami

Kementerian Agama berupaya melakukan penyempurnaan kurikulum kedua mata pelajaran tersebut. Penyempurnaan beberapa kompetensi inti dan kompetensi dasar yang sesuai dengan perkembangan pendidikan abad 21.

"Klaim bahwa terdapat SK Menag terkait larangan Bahasa Arab, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu," tegas Jabar Saber Hoaks.

Informasi larangan bahasa Arab itu termasuk kategori hoaks jenis misleading content.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x