Faktanya, dilansir dari ANTARA, beredarnya tangkapan layar yang tengah beredar dengan judul serupa di unggahan TikTok itu tidak dapat ditemukan dalam portal berita tersebut.
Padahal, diportal tersebut merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, terdapat berita dengan judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".
Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru Senin, 1 Maret 2021: Buruan Klaim Magic Cube hingga Skin Scar Titan!
Sementara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.
Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoax.*** (Ayu Nida LF/KabarBesuki.Pikiran-Rakyat.com).
Artikel Rekomendasi