Cek Fakta: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras untuk Membantu Kas Negara, Simak Kebenarannya

- 1 Maret 2021, 07:30 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. /Antara/HO-Asdep KIP Setwapres/

Faktanya, dilansir dari ANTARA, beredarnya tangkapan layar yang tengah beredar dengan judul serupa di unggahan TikTok itu tidak dapat ditemukan dalam portal berita tersebut.

Padahal, diportal tersebut merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, terdapat berita dengan judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru Senin, 1 Maret 2021: Buruan Klaim Magic Cube hingga Skin Scar Titan!

Sementara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoax.*** (Ayu Nida LF/KabarBesuki.Pikiran-Rakyat.com).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x