Cek Fakta: Beredar Foto Tangan Lebam HRS Usai Dipelintir Petugas, Simak Faktanya

- 24 Maret 2021, 12:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara

PR PANGANDARAN – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto tangan lebam Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui video yang beredar, tangan HRS lebam karena dipelintir oleh petugas untuk menghadiri persidangan atas kasus yang menjeratnya.

Video yang memperlihat tangan lebam HRS itu berdurasi 10 menit 48 detik yang diunggah oleh kanal YouTube TITIK TUMPU pada 19 Maret 2021.

Baca Juga: Berhenti Membeli Buket Uang untuk Hadiah! Simak dengan Jeli Alasannya

Adapun judul video tersebut yaitu “GEMPAR!!! – TANGAN HABIB RIZIEK DIPELINTIR UNTUK MENGHADIRI PERSIDANGAN HINGGA TERKILIR DAN LEBAM.”

Sementara narasi yang terdapat pada thumbnail video yaitu:

REZIM SENGAJA INGIN MENGHABISI HABIB RIZIEK

HRS JELAS DIDZOLIMI TANGAN DIPELINTIR OLEH PETUGAS HINGGA LEMBAM.

Baca Juga: Tunjukan Perbedaan Indomie Goreng di Pulau Jawa dan Sumatera, Pengunggah: Setelah Gue Cermati...

Lantas, benarkah jika tangan HRS lebam usai dipelintir oleh petugas agar menghadiri persidangan?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim tangan HRS lebam karena dipelintir oleh petugas agar menghadiri persidangan adalah salah.

Faktanya lebam yang terlihat pada tangan HRS adalah hasil editan dan sebenarnya baik-baik saja tidak terdapat luka apapun.

Baca Juga: Tak Terima Tim Indonesia Mundur dari All England, Netizen Ancam Bakal Kirim Teroris ke BWF

Persidangan HRS sebelumnya memang sempat mengalami kendala di mana Ketua FPI itu tidak ingin hadir karena dilakukan secara online.

“Saya didorong (dari rutan) saya tidak mau hadir. Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat. Saya dipaksa dihinakan," ucap HRS dari ruang sidang di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Januari 2021.

“Undang-Undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan dalam ruang sidang. Saya minta menuntut Undang-Undang itu diterapkan. Ini pengadilan ada di bawah kekuasaan Undang-Undang, kok hak saya dirampas," lanjut HRS menyuarakan keinginannya.

Baca Juga: KD Ternyata Tidak Tahu Lokasi Akad Nikah Atta-Aurel: Udah Nanya ke Mbak Ashanty Tapi Belum Dijawab

Usai mengalami hambatan, akhirnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permintaan HRS untuk menghadiri sidang secara offline.

"Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," ucap Ketua Majelis Hukum, Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menimbang bahwa majelis hakim sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan masalah ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan ini dilakukan secara offline dapat dikabulkan," sambungnya.

Baca Juga: Tunjukkan 'DM' Aldi Taher Soal 'Pansos Demi Susu Anak', Onadio Leonardo : Gak Kureng, Tapi Kasihan

Atas dikabulkannya permintaan HRS, maka Majelis Hakim mencabut surat penetapan nomor 222/Pidsus/2021/PN Jakarta Timur bertanggal 10 Maret 2021 terkait sidang online.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai beredarnya foto tangan lebam HRS usai dipelintir petugas agar menghadiri persidangan adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah