Cek Fakta: Majelis Hakim Dikabarkan Putuskan HRS untuk Dihukum Mati, Simak Faktanya

- 26 Maret 2021, 14:45 WIB
Beredar hoaks yang menyatakan jika Majelis Hakim telah memutuskan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dihukum mati.
Beredar hoaks yang menyatakan jika Majelis Hakim telah memutuskan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dihukum mati. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR PANGANDARAN – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan berakhir dengan dihukum mati.

HRS dihukum mati berdasarkan keputusan Majelis Hakim menurut unggahan akun Facebook Wayan Sukartono pada Kamis, 25 Maret 2021.

Adapun Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati untuk HRS karena terbukti melakukan chat sex.

Baca Juga: Nike Diserang Netizen Tiongkok Usai Komentari Kerja Paksa Muslim Uighur yang Kejam

Berikut narasi yang menyatakan jika HRS telah diputuskan untuk dihukum mati:

Majelis Hakim dengan ini memutuskan bahwa si Rizieq adalah fix tukang obat,terbukti chat sex oleh karenanya dihukum m4ti !

Lantas, benarkah jika Majelis Hakim telah putuskan HRS untuk dihukum mati?

Baca Juga: Ade Londok Alami Penyumbatan Darah di Kepala, Emak Minta Maaf ke Netizen: Sifatnya Gitu, Tapi Hatinya Bersih

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim yang menyatakan Majelis Hakim memutuskan HRS untuk dihukum mati adalah salah.

Selain itu, tidak ada informasi valid dari media arus utama yang menyatakan bahwa Majelis Hakim memutuskan HRS untuk dihukum mati.

Sebelumnya juga beredar narasi jika HRS terancam dihukum mati dengan pancung, faktanya hukuman mati dengan pancung bukan untuk HRS melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di wilayah Arab Saudi.

Baca Juga: Puluhan Orang Tua Muslim Berteriak, Desak Pecat Guru yang Nekat Tampilkan Karikatur Nabi Muhammad di Kelas

Gerakan tersebut berkaitan dengan pemasangan bendera ISS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018.

HRS mengatakan jika polisi Arab Saudi akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut dan bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah.

Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.

Baca Juga: ‘Indonesia Dapat Kutukan’, Anak Indigo Sampaikan Pesan Ir. Soekarno Agar Terhindar dari Penderitaan

Di sisi lain, persidangan kasus HRS mengenai pelanggaran kerumunan di Petamburan dan Megamendung sudah digelar.

Di mana persidangan HRS diwarnai sejumlah insiden, di mana Ketua FPI itu tidak ingin menghadiri persidangan secara online.

“Saya didorong (dari rutan) saya tidak mau hadir. Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat. Saya dipaksa dihinakan," kata HRS dari ruang sidang di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Kehabisan Alkohol, 3 Bersaudara asal India Nekat Tegak 3 Liter Hand Sanitizer hingga Tewas

“Undang-Undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan dalam ruang sidang. Saya minta menuntut Undang-Undang itu diterapkan. Ini pengadilan ada di bawah kekuasaan Undang-Undang, kok hak saya dirampas," lanjut HRS.

Mempertimbangkan permintaan HRS serta ditemukannya hambatan selama menggelar persidangan secara online, Majelis Hakim akhirnya setuju untuk dilakukan secara offline.

"Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," ucap Ketua Majelis Hukum, Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Ade Londok Jatuh dari Tangga, Kini Terbaring Sakit dan Kondisinya Makin Memburuk

"Menimbang bahwa majelis hakim sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan masalah ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan ini dilakukan secara offline dapat dikabulkan," tambahnya.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai Majelis Hakim telah memutuskan HRS akan dihukum mati adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x