PR PANGANDARAN – Persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sudah digelar.
Dikabarkan hasil dari persidangan itu, HRS akan dikurung seumur hidup. Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook MB yang mengunggah tautan video pada 22 Maret 2021.
Adapun judul video terkait HRS tersebut yaitu “Full Pembacaan Dakwaan. Riziq Shihab Masuk Penjara Jadi Sengsara.”
Baca Juga: Bukan Aurel, Kado Pertama yang Diunggah KD di Hari Ulang Tahunnya Ternyata dari Anak Raul Lemos
Sementara narasi yang terdapat pada gambar sebagai berikut:
“Rizieq Shihab Dikurung Seumur Hidup.”
Lantas, benarkah jika HRS sudah dinyatakan akan dikurung seumur hidup atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung?
Baca Juga: Berhasil Rawat Putrinya dengan Baik, Ayah asal Malaysia Bagikan Tips saat Istri Jatuh Sakit
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim HRS akan dikurung seumur hidup adalah salah.
Persidangan HRS atas kasus kerumunan memang sudah digelar tapi kuasa hukum terdakwa, Munarman mengatakan jika kliennya sudah membayar denda Rp50 juta.
Artikel Rekomendasi