PR PANGANDARAN – Beredar kabar di media sosial jika Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat penghargaan.
Kabar HRS mendapat penghargaan itu dibagikan oleh akun Facebook Aishah Kamaludiin Wijaya Kusuma pada Minggu, 4 April 2021.
Penghargaan yang diberikan kepada HRS itu dari ajang Moeslim Choice Award 2018. Adapun narasi yang beredar yaitu:
“Di Malaysia dapat penghargaan di tanah airnya dapat penghinaan...emas tetap emas , di Rohingya , jangan kan Muslim yang non muslim pun beliau bantu ,HR5 ulama ku , semoga Allah selalu melindungi beliau
#MoeslimChoice Award
PENGHARGAAN KEPADA IB HRS DI MALAYSIA.”
Lantas, benarkah jika HRS mendapat penghargaan dari Malaysia?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, klaim HRS mendapat penghargaan dari Malaysia adalah salah.
Video dengan judul sama seperti di atas telah beredar sejak beberapa bulan yang lalu. Selain itu, ajang Moeslim Choice Award 2018 bukan diselenggarakan di Malaysia, melainkan di Indonesia di Hotel Pullman Thamrin Jakarta.
Baca Juga: Fantastis! Harga Outfit Aurel Saat Honeymoon ke Bali Bikin Melongo
Saat ini HRS sedang menjalani persidangan atas kasus kerumunan karena telah menggelar pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020.
Namun, merasa diperlakukan tidak adil, pihak HRS akan membawa pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ke persidangan yang juga sama-sama menggelar pernikahan secara meriah saat pandemi Covid-19.
“Insya Allah, itu akan menjadi bahan masukan tim kuasa hukum,” kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan HRS sempat mengalami beberapa masalah dimulai mengaku diperlakukan tak baik seperti didorong dari rutan hingga tak ingin menghadiri secara online.
Hingga pada akhirnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mencabut aturan persidangan secara online dan diubah menjadi offline.
"Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," ucap Ketua Majelis Hukum, Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menimbang bahwa majelis hakim sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan masalah ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan ini dilakukan secara offline dapat dikabulkan," tambahnya.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar HRS mendapat penghargaan di Malaysia adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi