Cek Fakta: Diambil Alih Negara, Megawati Dikabarkan Akan Jual TMII ke Tiongkok, Simak Faktanya

- 11 April 2021, 13:15 WIB
Cek Fakta: Diambil Alih Negara, Megawati Dikabarkan Akan Jual TMII ke Tiongkok, Simak Faktanya
Cek Fakta: Diambil Alih Negara, Megawati Dikabarkan Akan Jual TMII ke Tiongkok, Simak Faktanya /Dok. PDI Perjuangan

PR PANGANDARAN – Beredar di media sosial jika Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dijual ke Tiongkok.

Menurut kabar, TMII akan dijual ke Tiongkok oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai diambil alih negara.

Informasi Megawati Soekarnoputri akan menjual TMII ke Tiongkok itu dibagikan oleh akun Facebook Dina Mariana pada Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Rating Jeblok Gegara Kontroversial, Mie Ayam Aldi Taher Mendadak Terkenal Usai Direview YouTuber Kuliner

Berikut narasi lengkap terkait TMII akan dijual ke Tiongkok tersebut:

Sudah pak Harto difitnah memiliki TMII,padahal sekarang diambil si megawati madam bansos,trus dijual ke Cina astagfirullah.

Lantas, benarkah jika Megawati Soekarnoputri akan menjual TMII ke Tiongkok?

Baca Juga: Alasan Pangeran Philip Tidak Pernah Disebut Raja, Meski Menikahi Ratu Elizabeth II

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim Megawati Soekarnoputri akan menjual TMII ke Tiongkok adalah salah.

Tak ada informasi valid dari media arus utama manapun yang mengatakan jika Megawati Soekarnoputri akan menjual TMII ke Tiongkok.

Dikutip dari Antara, saat ini TMII resmi diambil alih oleh negara di mana sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri Presiden RI ke-2 Soeharto yaitu Tien Soeharto.

Baca Juga: Bukan KD yang Bawa Aurel Periksa Kista di Rahim, Ashanty: Pas SMP, Aku yang Anter Paksa ke Dokter!

TMII merupakan aset negara yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Luas lahan TMII mencapai 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategi Jakarta Timur itu telah dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sejak tahun 1977 usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 tahun 1977.

Nilai aset menurut perhitungan revaluasi aset pada 2018 mencapai Rp20 triliun. Selama 44 tahun dikelola oleh Yasayan Harapan Kita, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru.

Baca Juga: Bintangi Video Klip Manusia Bodoh, Aldi Taher Diroasting: Gokil, Pendalaman Karakter sampe Sekarang!

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 diatur mengenai pengelolaan TMII yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.

"Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres 19 tahun 2021.

Adanya penerbitan Perpres soal pengelolaan TMII yang baru sempat disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers, pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Jadi Syarat Daftar CPNS, Begini Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi Secara Online

Menurut Pratiko, Perpres itu menjadi landasan hukum mengenai pemindahan pengelolaan TMII kepada negara.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar Megawati Soekarnoputri akan menjual TMII ke Tiongkok adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x