Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dana itu akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh badan tersebut.
Baca Juga: Rombak Wajah Menyerupa Kim Jong Un, Pria Ini Diteror Habis-habisan hingga Jadi Target Pembunuhan
Dana konversi rupiah itu tetap akan tersedia di rekening BPKH dan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BP-BPKH Anggito, Abimanyu menyatakan seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Dengan demikian, unggahan dan artikel yang menyatakan Presiden RI menggunakan dana haji di luar kegiatan ibadah di Tanah Suci merupakan hoaks atau informasi yang direkayasa.***
Artikel Rekomendasi