Cek Fakta: Bioskop Kembali Dibuka, Benarkah Pengunjung Harus Keluar Setiap 30 Menit? Ini Faktanya

- 22 Oktober 2020, 12:29 WIB
Ilustrasi Bioskop
Ilustrasi Bioskop /Humas Kota Bandung

PR PANGANDARAN – Selama pandemi Covid-19 beberapa tempat hiburan memang ditutup untuk mencegah penularan virus, salah satunya bioskop.

Bioskop termasuk salah satu tempat yang rawan menjadi klaster baru penularan karena berada di tempat tertutup dan mengumpulkan banyak orang.

Namun, baru-baru ini santer beredar kabar jika bioskop akan kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
 
Baca Juga: Komunikasi Publik Jubir Presiden Tuai Kritikan, Pengamat: Sering Tampil di Medsos Terkesan Nyinyir

Selain itu, ada juga aturan baru yang mengharuskan penonton keluar setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

Informasi ini dibagikan oleh sebuah akun Twitter pada 19 Oktober 2020, berikut narasi lengkapnya:

“Ni metode pencegahan berdasarkan riset apa yaa? Emg kalo dah ketularan di dalam terus hirup udara segar virusnya mati? Ngga, adanya potensi nularin orang yg di luar bioskop.

Gini nih kalo ‘protokol kesehatan’ cuma jadi gimmick. Yg penting cuan.”
 
Baca Juga: Terkendala Covid-19, Korea Indonesia Film Festival akan Diputar Online dan Digelar hanya di Bandung

Berdasarkan penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com terkait kebenaran informasi, tidak ditemukan informasi serupa yang ditulis oleh media-media arus utama atau lainnya.

Aturan yang diterapkan saat menonton bioskop yaitu protokol kesehatan pada umumnya 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Peraturan lainnya yaitu setiap pengunjung akan dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya, melakukan pembelian tiket secara daring, dan tidak berkerumun.
 
Baca Juga: Mirip Alat Uji Kehamilan, India Segera Luncurkan Tes Covid-19 dengan Selembar Kertas Kecil

Dikutip dari ANTARA oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid menjelaskan jika bioskop CGV tidak mempunyai aturan yang mengharuskan pengunjung keluar setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

“Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Hariman menambahkan CGV juga akan membatasi pengunjung di dalam bioskop yaitu hanya 25 persen dari kapasitas total.
 
Baca Juga: Siap Kembangkan Vaksin Polio Terbaru, Bio Farma Dapat Suntikan Dana Segar dari Bill Gates

Selain itu, pengelola bioskop juga membersihkan ruangan secara rutin dengan cairan disinfektan saat pemutaran film telah usai.
 
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun terkait aturan menonton bioskop saat pandemi, informasi soal pengunjung yang harus keluar setiap 30 menit untuk menghirup udara segar adalah hoaks atau tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x