Terkait Usulan Pajak Nol Persen Mobil Baru, Sri Mulyani: Insentif Pemulihan Ekonomi Sudah Banyak

22 September 2020, 22:00 WIB
Sri Mulyani Indrawati / Pikiran Rakyat /

PR PANGANDARAN – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati masih melakukan kajian terkait usulan relaksasi pajak sebesar nol persen untuk pembelian mobil baru atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian.

“Kita masih kaji dan sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak,” kata Sri Mulyani pada Selasa 22 September 2020.

Sri Mulyani mengatakan, pemberian stimulus tambahan untuk sektor industri atau masyarakat bisa saja dimungkinkan meski harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi maupun kebutuhan untuk saat ini.

Baca Juga: Menjerit Ratusan Dokter Gugur Gegara Covid-19, Buya Syafii Kirim Surat ke Jokowi: Yang Mulia, Saya..

“Kita akan melihat lagi apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi lagi, dengan tetap kita jaga konsistensi kebijakannya,” ucap Sri Mulyani yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari AntaraNews.

Diberitakan sebelumya oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menperin menjelaskan, bahwa upaya pemangkasan pajak kendaraan bermotor diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Baca Juga: Jelang Shopee Liga 1, PSSI dan BNPB Teken MoU 'Olahraga Aman Covid-19', Begini Ketentuannya

Tujuannya untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang menurun semenjak pandemi Covid-19 ini melanda.

Menperin mengharapkan upaya ini dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di bidang sektor otomotif.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba Intelek 'Sumatera-Jawa', Anggota DPRD Palembang dari Partai Golkar Ditangkap

Agus mengatakan, akan memperhatikan ekonomi di bidang sektor industri otomotif agar bisa membantu pertumbuhan di industri otomotif.

“Kita akan memberi perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” katanya.

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama di tahun 2020 terbilang melambat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jerinx SID Siap Hapus Akun IG Demi Penangguhan Penahanan, Jamin Tak Ulangi Posting 'IDI Kacung WHO'

Sehingga menurut Agus, dengan relaksasi nya pajak kendaraan motor, diharapkan bisa membuat daya beli masyarakat tinggi dan ada peningkatan ekonomi di industri otomotif.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam, menurutnya industri otomotif saat ini membutuhkan stimulus dari pemerintah untuk meningkatkan terjadinya daya beli.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler